Fungsi dan Peranan Koperasi – Berikut ini merupakan fungsi dan koperasi ditinjau dari fungsi koperasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
Fungsi Koperasi
1. Fungsi koperasi dalam bidang ekonomi
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian SHU yg lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainnya
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif.
2. Fungsi koperasi dalam bidang sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggota memiliki semangat berkorban dalam mewujudkan masyarakat yg adil dan makmur
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis.
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Alasan Perlunya Mendirikan Koperasi
Berikut ini adalah alasan-alasan perlunya bergabung dan membentuk suatu koperasi, diantaranya:
1. Alasan Historis
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis historis sebuah bangsa.
Misalnya pendirian Koperasi Rochdale di Inggris oleh kaum buruh dan petani pada waktu itu membuktikan bahwa koperasi sebagai tanda perjuangan ekonomi orang lemah dimana koperasi didirikan sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka.
2. Alasan Politis
Sekelompok orang yang memiliki kebutuhan serta tujuan yang sama untuk saling berkerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan cara mendirikan sebuah koperasi, menyatukan diri dalam suatu badan usaha (koperasi) secara tidak langsung mereka juga menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
3. Alasan Sosiologis
Koperasi didirikan didasarkan pada keinginan manusia untuk saling membantu sebagai makhluk sosial.
4. Alasan Ekonomi
Pendirian sebuah koperasi dilaksanakan atas pertimbangan manfaat-manfaat ekonomis yang diperoleh atas kegiatan berkoperasi. Alasan-alasan tersebut adalah :
- Untuk menekan biaya, jika beberapa unit bidang usaha saling menyatukan diri kedalam sebuah koperasi, maka beban tiap unit bidang usaha akan lebih ringan dibandingkan dengan tiap unit bidang usaha melakukan setiap kegiatan usahanya sendiri dan bahkan produk yang dihasilkan setiap unit bidang usahapun dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
- Meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi memberikan pelayanan kepada anggotanya, yang mana pelayanan jasa tersebut sulit untuk diperoleh anggotanya.
- Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha, koperasi merupakan badan usaha yang sangat fleksible untuk semua kalangan, karena koperasi dapat memberikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin berkoperasi hanya dengan syarat memenuhi simpangan pokok.
5. Alasan Yuridis
Pendirian Koperasi diberbagai negara dilindungi oleh undang-undang atau sebuah landasan. Landasan ini bertujuan untuk menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya.
Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya suasana berkoperasi dalam sebuah masyarakat, agar mendorong masyarakat untuk saling berkerjasama dan berastu dalam memenuhi kebutuhan bersama dalam koperasi.
Meskipun tidak seluruh negara memiliki UU khusus mengenai Koperasi, namun bisa dipastikan bahwa setiap koperasi disebuah negara, tentu memilki sebuah landasan yuridis yang mengatur hak dan kewajiban keberadaaan koperasi tersebut.
Penggolongan Koperasi
1. Berdasarkan Bidang Usaha
- Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang – barang konsumsi yg dibutuhkan oleh anggotanya.
- Koperasi Produksi, adalah koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi
- Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang di bentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang di hasilkan.
- Koperasi Kredit/Simpan Pinjam, adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha.
2. Berdasarkan Jenis Komoditinya
1. Koperasi ekstraktif
Adalah koperasi yangg melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung atau dengan sedikit mengubah bentuk atau sifat sumber-sumber alam.
2. Koperasi pertanian dan peternakan
Adalah koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditinya pertanian tertentu.
Kegiatan yang di lakukan meliputi:
- mengusahakan bibit, peralatan dll.
- mengelola hasil pertanian
- memasarkan hasil pertanian
- menyediakan modal
- mengembangkan keterampilan sedangkan koperasi peternakan, koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi perternakan tertentu.
3. Koperasi industri dan kerajinan
Adalah jenis koperasi yangg melakukan usahanya dalam bidang usaha industri / kerajinan tertentu.
- pengadaan bahan baku
- pemesanan hasil produksi
- atau gabungan dari keduanya
3. Berdasarkan Profesi
Berdasarkan profesi anggotanya di bedakan adalah :
- koperasi karyawan
- koperasi PNS
- koperasi AL, AU, AD, POLRI
- koperasiMahasiswa
- koperasi Pedagang Pasar
- koperasi Veteran RI
- koperasi Nelayan
- koperasi Pengrajin
4. Berdasarkan Daerah Kerja
Berdasarkan daerah kerjanya (luas sempit daerah yg dijangkau)
- koperasi primer adalah koperasi yg beranggotakan orang – orang dalam lingkup wilayah kesatuan tertentu (KUD)
- koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi primer, didirikan sebagai pemusatan koperasi primer dalam wilayah tertentu (PUSKUD)
- koperasi gabungan adalah adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan koperasi – koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yangg kedudukannya di ibukota negara.