Pengertian Koperasi Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi adalah: Tujuan dan Unsur-Unsur Koperasi

Pengertian, Tujuan dan Unsur – Unsur Koperasi – Pernahkah anda mendengar kata koperasi? Saya rasa, kalian semua pernah mendengarnya, mungkin bukan hanya sekali saja bahkan sudah begitu familiar ditelinga, ia kan?

Tapi apakah kalian tahu apa itu koperasi? Koperasi memiliki peran yang sangat penting demi menggerakkan perekonomian negara.

Ekonomi rakyat kecil seperti para petani membutuhkan modal dan sosialisasi yang tepat untuk keberhasilan usahanya.

Jadi, peran koperasi disini memberikan penyuluhan dan menyediakan modal yang dibutuhkan petani. Karena untuk mendongkrak ekonomi suatu negara, harus dimulai dari desa.

Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari suku kata Co dan Operation. Coyang artinya bersama dan operation artinya pekerjaan / usaha, bila digabungkan Cooperation atau koperasi berarti bersama bekerja / usaha bersama atau bekerja sama untuk mencapai tujuan. 

Menurut UUD No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan menurut Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Menurut ILO (International Labour Organization), Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.

Baca Juga :   Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi Klasik

Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :

  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together).
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

Unsur Koperasi Indonesia

5 Unsur Koperasi Indonesia:

  1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
  2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
  4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
  5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) tentang Pengelolaan SDA

  1. Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Baca Juga :   Pengertian Ekonomi Sumber Daya Alam

Tujuan Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 (dalam pasal yang ke tiga) adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demikian pembahasan “Pengertian, Tujuan dan Unsur – Unsur Koperasi” dan untuk materi berikutnya mengenai “sejarah lahirnya koperasi” aka dibahas pada postingan selanjutanya. Terima kasih

Daftar Pustaka

Octalina, D.E. (2013, Oktober 11). my blog my story. Retrieved from http:/ditaoctalina.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-prinsip-unsur-koperasi.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *