Bank Indonesia Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah : Arti, Tujuan, dan Tugas

Bank Sentral Indonesia (BI) – Pengertian, tujuan, dan tugas Bank Indonesia, Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah, Hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum.

Bank Indonesia

Pengertian Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral RI yg merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Bank Indonesia berkedudukanya di Ibukota negara RI dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara. Modal BI ditetapkan min. Rp. 2 trilyun ditambah 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.

Bank Indonesia juga merupakan lembaga yang berbadan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia yaitu “Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”. Maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah:

  1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
  2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.

Tugas Bank Indonesia

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yg ditetapkan.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara: operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan.
  5. Mengelola cadangan devisa.
  6. Menyelanggarakan survey secara terbuka yg bersifat makro atau mikro
Baca Juga :   Sosiologi Ekonomi Produksi

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.

  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Mengatur sistem kliring antar bank dlm mata uang rupiah dan/atau valas.
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan, tanggal mulai berlakunya alat pembayaran yang sah.
  7. Sebagai satu-satunya lembaga yg mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, dan memusnahkan uang

3. Mengatur dan Mengawasi Bank

  1. Menetapkan peraturan perbankan (PBI) termasuk ketentuan tentang prinsip kehati-hatian bank (prudential banking).
  2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha bank.
  3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
  4. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah

Diatur dalam UU No.23 Tahun 1999:

  1. BI bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  2. BI untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri.
  3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan/atau mengundang BI dalam sidang kabinet yg membahas masalah ekonomi, keuangan, dan perbankan yang berkaitan dengan tugas BI.
  4. BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional

1). Dapat melakukan kerjasama dengan:

  • Bank Sentral negara lain
  • Organisasi dan Lembaga Internasional.

2). Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum

NoBank SentralBank Umum
1Lembaga yang tidak mencari keuntunganMerupakan badan usaha yang mencari keuntungan
2Kegiatan bank dikelola oleh pemerintahUmumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3Bertindak sebagai pengawas dan pembina bankDiawasi dan dibina oleh bank sentral
4Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bankKegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5Mengeluarkan uang kertas dan uang logamHanya dapat menciptakan uang giral
6Tidak memiliki sainganMelakukan persaingan antar bank
7Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankanHarus memiliki rekening pada bank sentral
8Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga KeuanganMelayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Tabel perbedaan Bank sentral dan Bank umum

Demikianlah artikel tentang penegrtian bank Indonesia, tugas dan tanggung jawabnya sebagai bank sentral. Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat para pembaca, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *