Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah : Pengertian dan Klasifikasi Desa

Pemerintahan Desa – Apakah kalian tahu seperti apa struktur pemerintahan suatu Desa. Nah, disini kita akan membahasnya. Desa adalah sebuah komunitas yang hidup di wilayah pedesaan, biasanya memiliki karakteristik yang berbeda dengan kota. Desa juga merupakan sebuah administrasi pemerintahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa yang dipilih berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa adalah suati bentuk pemerintahan yang menaungi wilayah perkampungan atau kelompok kampung yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah desanya.

Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintahan desa memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat desa, seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan infrastruktur.
  2. Mengelola sumber daya alam dan potensi desa, seperti lahan pertanian, hutan, perikanan, dan pariwisata.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  4. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di lingkungan desa.
  5. Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak lain yang terkait dengan kepentingan desa.

Pemerintahan desa memiliki beberapa kewenangan, antara lain:

  1. Menetapkan peraturan desa sebagai pedoman hukum bagi masyarakat desa.
  2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai rencana keuangan pemerintahan desa.
  3. Mengelola dana desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPDRD), dan sumber lain yang sah.
  4. Melaksanakan program pembangunan desa yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat desa.
  5. Melaporkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat desa.
Baca Juga :   Niat dan Tata Cara Sholat Mayit Jenazah Sesuai Sunnah

1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.

Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah.
  2. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
  3. Berusia paling rendah 25 tahun.
  4. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa Penduduk desa setempat.
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
  6. Tidak dicabut hak pilihnya.
  7. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
  8. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

2. Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

3. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyar kat.

Baca Juga :   Pengertian Kalender Hijriah dan Kalender Masehi: Perbedaan, Fungsi, dan Contoh

Klasifikasi Desa

Desa dapat diklasifikasikan menurut :

1. Menurut Aktivitasnya

-> Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
-> Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
-> Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

2. Menurut tingkat perkembangannya

Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:

  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Desa Swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:

  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada:

  1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat.
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Nah, itulah sedikit penjelasan tentang Pemerintahan Desa dan Klasifikasi Desa semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *