Pengadilan dan Badan Peradilan Pengadilan dan Badan Peradilan

Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Lembaga Peradilan

Hukum merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjaga keadilan dan menyelesaikan sengketa antara individu atau kelompok, ada lembaga peradilan yang bertugas menegakkan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga peradilan memiliki dua jenis kompetensi, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.

Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut atributie van rechtsmachts. Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, menjawab pertanyaan: badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili perkara.

Contoh lembaga peradilan dengan kompetensi absolut adalah Mahkamah Agung di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya tanpa ada batasan tertentu. Dalam hal ini, Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dan memiliki kekuasaan yang luas.

Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan). Kompetensi absolut adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang/tugas (atribusi kekuasaan).

Contoh lembaga peradilan dengan kompetensi relatif adalah Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki batasan wilayah geografis yang menjadi yurisdiksinya. Artinya, Pengadilan Negeri hanya dapat menangani perkara-perkara yang terjadi di wilayah hukumnya. Selain itu, Pengadilan Negeri juga memiliki batas waktu penyelesaian perkara, yang biasanya diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :   Identifikasi Kesempatan Berusaha

Kompetensi relatif atau wewenang relatif, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam hal ini diterapkan asas Actor Sequitur Forum Rei, artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Kompetensi relatif atau wewenang relatif, menjawab pertanyaan: Pengadilan Negeri mana yang berwenang untuk mengadili perkara.

Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Menurut para Ahli

Menurut Roihan Rasyid, kompetensi seringkali juga dimaknai kewenangan, dan juga dimaknai dengan kekuasaan. Adapun kompentensi yang dimaksud disini adalah kewenangan mengadili oleh lembaga peradilan. Roihan Rasyid membagi kompetensi menjadi dua; Kompetensi Relatif dan Kompetensi Absolut.

Kompetensi Relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya. Atau dengan kata lain bahwa setiap lembaga Peradilan mempunyai wilayah hukum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu kabupaten.

Kompetensi Absolut artinya kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan, atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaanya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan, atau tingkatan pengadilannya. Misalnya, pengadilan Agama berkompeten atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kompetensi Peradilan Umum.

R. Soeroso membagi kewenangan mengadili dibagi dalam kekuasaan kehakiman atribusi, dan kekuasaan kehakiman distribusi. Atribusi kekuasaan kehakiman adalah kewenangan mutlak, atau juga disebut kompetensi absolut. Yakni kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain.

Sedangkan tentang distribusi kekuasaan Pengadilan atau apa yang dinamakan kompetensi relative, atau kewenangan nisbi ialah bahwa Pengadilan Negeri ditempat tergugat tinggal (berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.

Baca Juga :   Pengertian dan Konsep Dasar Etika

Sedangkan menurut Subekti, kompetensi juga dimaknai sebagai kekuasaan atau kewenangan. Subekti sendiri membagi kompetensi atau kewenangan menjadi dua, yakni kompetensi absolute (kewenangan absolute) dan kompetensi relative (kewenangan relative). Komptensi absolute terkait dengan kekuasaan atau wewenang berbagai jenis pengadilan dalam suatu Negara yang diatur dalam undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan kekuasaan relative berkaitan dengan pembagian kekuasaan antara badan-badan pengadilan dari tiap-tiap jenis pengadilan tersebut, yang umumnya diatur dalam undang-undang tentang hukum acara.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Kompetensi relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yuridiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara.

Sedangkan kompetensi Absolut adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Sehingga kompetensi Absolut tersebut berkaitan dengan pengadilan apa yang berwenang untuk mengadili.

Sedangkan menurut Subekti, untuk membedakan kompetensi absolute dan relative subuah lembaga peradilan dapat dilihat dari undang-undang yang mengaturnya. Kompetensi absolute dapat ditinjau dalam undang-undang Pokok Kehakiman, sedangkan kompetensi relative dapat ditinjau dari undang- undang hukum acara lembaga peradilan tersebut.

Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif

Perbedaan utama antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif terletak pada batasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan. Kompetensi absolut tidak memiliki batasan, sehingga lembaga peradilan dengan kompetensi absolut dapat menangani semua jenis perkara. Sementara itu, kompetensi relatif memiliki batasan tertentu, baik berupa jenis perkara, wilayah geografis, atau batas waktu penyelesaian perkara.

Selain itu, kompetensi absolut juga biasanya dimiliki oleh lembaga peradilan yang memiliki kedudukan yang tinggi, seperti Mahkamah Agung. Sedangkan kompetensi relatif biasanya dimiliki oleh lembaga peradilan yang lebih rendah, seperti Pengadilan Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *