Permodalan Koperasi: Sumber Modal Koperasi

Permodalan Koperasi: Sumber Modal Koperasi – Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana.

Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dana tersebut yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

Modal Koperasi

Sumber Modal Koperasi

Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.

Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.

Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.

Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Prinsip dalam Permodalan Koperasi

  1. Pengendalian & pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan berlaku 1 anggota 1 suara
  2. Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggota
  3. Balas jasa thd modal diberikan secara terbatas
  4. Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien
  5. Usaha-usaha koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru
Baca Juga :   Cara Aman dan Nyaman Pinjam Uang Rp10 Juta Untuk Modal Usaha? Fintech Solusinya

Sumber Sumber Modal Koperasi

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. 

Sumber-sumber tersebut yaitu : 

1. Menurut UU No. 12 tahun 1967

  1. Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
  2. Simpanan wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu. 
  3. Simpanan sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

2. Menurut UU No. 25 tahun 1992

a. Modal Sendiri (equity capital) bersumber dari:

1. Simpanan pokok anggota

Yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992).

2. Simpana wajib

Adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42) *

3. Dana cadangan

Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Dana ini tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk : membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.

4. Donasi/hibah

Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

Baca Juga :   6 Jenis Tabungan Pendidikan untuk Masa Depan Anak

b. Modal Pinjaman (debt capital) bersumber dari:

  1. Anggota
  2. Koperasi lain/atau anggotanya
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah, misalnya: pemberian saham kepada koperasi dari perusahaan PT.

Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk : 

  1. Memenuhi kewajiban tertentu. 
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi. 
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari. 
  4. Perluasan usaha.

Jangan lupa bagikan artikel ni jika menurut anda bermanfaat. Baca artikel lainnya yang menarik di blog kami tentang pembahasan Ekonomi. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *