Fungsi dan Peranan Koperasi Fungsi dan Peranan Koperasi

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia – Koperasi adalah salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Koperasi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian suatu negara.

Salah satu koperasi yang ada di Indonesia yaitu KUD (Koperasi Unit Desa). Koperasi ini sangat penting untuk membangun perekonomian yang dimulai dari desa. 

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. 

Di Indonesia ide-ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.

Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927, Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Lalu, Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi.

Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.

Setelah bangsa Indonesia merdeka, lalu pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Baca Juga :   Teori Permintaan dan Penawaran

Kongres Koperasi Pertama

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Kongres Koperasi Kedua

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan:

  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Salah satu faktor yang mendukung perkembangan koperasi di Indonesia adalah adanya dukungan dari pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk mendorong pertumbuhan koperasi, seperti memberikan bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan kepada koperasi-koperasi yang ada.

Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, koperasi dapat memanfaatkan internet untuk memperluas jangkauan pasar, mempercepat proses bisnis, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat.

Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.

Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Baca Juga :   Fungsi Pemerintah Dalam Aktivitas Ekonomi

Peristiwa penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia:

  1. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  2. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. 
  3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). 
  4. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. 

Peristiwa perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:

  1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  3. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat
Baca Juga :   Metode Perhitungan Pendapatan Nasional + Contoh Soal

Masa Depan Koperasi di Indonesia

Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan, masa depan koperasi di Indonesia tetap cerah. Dengan adanya perkembangan teknologi dan dukungan dari pemerintah, koperasi di Indonesia memiliki potensi untuk terus tumbuh dan berkembang.

Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Dengan menjadi anggota koperasi atau membeli produk dari koperasi, kita dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Dalam menghadapi tantangan yang ada, koperasi juga perlu terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi perlu memanfaatkan teknologi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan terobosan baru dalam bisnis koperasi.

Daftar Pustaka

http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
http://selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *